PENGERTIAN BUDAYA POLITIK :
1. Samuel Beer, budaya
politik adalah nilai-nilai keyakinan dan sikap-sikap emosi tentang bagaiman
pemerintahan seharusnya dilaksanakan dan tentang apa yang harus dilakukan oleh
pemerintah.
2. Gabriel A. Almond dan Sidney
Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga
negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam
sistem itu.
3. Rusdi Sumintapura, budaya politik adalah pola tingkah laku individu
dan orientasinya terhadap kehidupan plitik yang dihayati oleh para anggota
suatu sistem politik.
4. Mochtar Masud dan Colin McAndrews,
budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan
pemerintahan negara dan politiknya.
5. Larry Diamond, budaya
politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat
tentang sistem politik negara mereka dan peran masing-masing individu dalam
sistem itu.
Menurut
Almond dan Powell ada 2 orientasi
Politik yaitu tingkat Masyarakat dan tingkat Individu :
1. Orientasi individu dalam system
politik dapat dilihat dari 3 komponen :
a. Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan
seseorang tentang :
- system politik.
- tokoh pemerintahan
- kebijakan pemerintahan
- Simbol-simbol yang dimiliki oleh
system politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara,
batas negara, mata uang, dll.
b. Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau
ikatan emosional individu pada system
politik. Seperti – perasaan khusus
terhadap aspek system politik
tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system politik.
Orientasi afektif ini
dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.
c. Orientasi Evaluatif berkaitan dengan penilaian moral
seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap
nilai dan pertimbangan politik.
2. Orienrtasi Tingkat masyarakat adalah pandangan dan sikap sesama
warga negara yang meliputi rasa percaya dan permusuhan antar
individu, kelompok maupau golongan. Sikap saling percaya menumbuhkan saling kerja
sama sedang sikap permusuhan
menimbuklkan konplik.
Sebagai
insan politik, kegiatan-kegiatan politik yang dapat dilakukan sebagai wujud
partisipasi politik, antara lain :
a. Membentuk organisasi politik
atau menjadi anggota Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap
kebijakan pemerintah.
b. Aktif dalam proses pemilu, seperti
berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c. Bergabung dalam kelompok-kelompok
kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau
merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.
Clifford Geertz, Indonesia memiliki 3 subbudaya yaitu
:
1. Santri : pemeluk agama islam yang
taat yang terdiri dari pedagang di kota dan petani yang berkecukupan.
2. Abangan : yang terdiri dari petani kecil.
3. Priyayi : golongan yang masih
memiliki pandangan hindu budha, yang kebanyakan dari golongan terpelajar,
golongan atas penduduk kota terutama golongan pegawai.
Afan
Gaffar, budaya politik indonesia memiliki 3 ciri dominan :
1. Hirarki yang tegar/ketat : adanya
pemilahan tegas antar penguasa (wong Gedhe) dengan
Rakyat kebanyakan ( wong cilik).
2.
Kecendrungan Patronage ( hubungan antara orang berkuasa dan rakyat biasa)
seperti majikan majikan dengan buruh.
3. Kecendrungan Neo Patrimonialistik,
yaitu perilaku negara masih memperlihatkan tradisi dan budaya politik yang
berkarakter patrimonial.
Menurut Max Weber,dalam negara
yang patrimonialistik penyelenggaraan pemerinbtahan berada dibawah kontrol
langsung pimpinan negara. Menurutnya karakteristik
negara patrimonialistik adalah :
a.
Cenderung mempertukarkan sumber daya yang dimiliki seseorang penguasa kepada
teman-temannya.
b.
Kebijakan sering kali lebih bersifat partikularistik dari pada bersifat
universalistik.
c.
Rule of Law lebihbersifat sekunder
bila dibandingkan dengan kekuasaan penguasa (rule of man)
d.
Penguasa politik sering kali mengaburkan antara kepentingan umum dan
kepentingan publik.
Di
masa Orde Baru kekuasaan patrimonialistik telajh menyebabkan kekuasaan tak
terkontrol sehingga negara menjadi sangat kuat sehingga peluang tumbuhnya civil society terhambat. Contoh budaya politik Neo Patrimonialistik
adalah :
a.
proyek di pegang pejabat.
b.
Promosi jabatan tidak melalui prosedur yang berlaku ( surat sakti).
c. Anak pejabat menjadi pengusaha
besar, memamfaatkan kekuasaan orang tuanya
dan mendapatkan perlakuan istimewa.
d.
anak pejabat memegang posisi strategis baik di pemerintahan maupun politik
Nazarudin
Samsudin, menyatakan
dalam sebuah budaya ciri utama yang menjadi identitas adalah sesuatu nilai atau
orientasi yang menonjol dan diakui oleh masyarakat atau bangsa secara
keseluruhan. Jadi simbol yang selama
initelah diakui dan dikenal masyarakat adalah Bhineka Tunggal Ika, maka budaya politik kita di Indonesia adakah
Bhineka Tunggal Ika.
SOSIALISASI POLITIK
1. Pengertian
sosialisasi politik :
a. Kenneth P. Langton,
Sosialisasi politik adalah cara bagaimana masyarakat meneruskan kebudayaan politiknya.
b. Gabriel A. Almond, Sosialisasi politik adalah proses
dimana sikap-sikap politik dan pola –
pola tingkah laku diperoleh atau dibentuk, dan merupakan sarana
bagi generasi muda untuk menyampaikan patokan politik dan keyakinan politik.
c. Richard E. Dawson,
sosialisasi politik adalah pewarisan
pengetahuan , nilai dan pandangan
politik darimorang tua, guru dan sarana sosialisasi lainnya bagi warga baru dan
yang beranjak dewasa.
d. Dennis
Kavanagh, sosialisasi
politik adalah istilah untuk mengganbarkan proses dimana seseorang mempelajari
dan menumbuhkan pandangannya tentang politik.
e. Ramlan Surbakti, sosialisasi politik
adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota
masyarakatnya.
f. Alfian, sosialisasi Politik adalah usaha sadar untuk mengubah
proses sosialisasi politik masyarakat,
sehingga mereka mengalami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam
suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Sosialisasi
politik dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
1). Dalam Lingkungan Keluarga, orang
tua bisa mengajarkan kepada anak-anak beberapa cara tingkah laku politik
tertentu. Melalui obrolan politik ringan
sehingga tak disadarai telah menanamkan nilai-nilai politik kepada
anak-anaknya.
2). Di Lingkungan Sekolah,dengan
memasukkan pendidikan kewarganegaraan.
Siswa dan guru bertukar informasdi dan berinteraksi dalam membahas topik
tentang politik.
3). Di lIngkungan Negara, secara
hati-hati bisa menyebarkan dan menanamkan ideologi-ideologi resminya.
4). Di Lingkungan Partai politik,
Salah satu fungsi partai politik adalah dapat memainkan perannya sebagai
sosioalisasi politik. Artinya parpol itu
telah merekrut anggota atau kader danpartisipannya secara periodik. Partai politik harus mampu menciptakan kesan
atau image memperjuangkan kepentingan
umum.
Menurut Ramlan Surbakti ada dua macam sosialisasi
politik dilihat dari metode penyampaian pesan :
a.
Pendidikan
Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan. Dari sini anggota masyarakat mempelajari
simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
b.
Indoktrinasi
Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi
warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak
berkuasa sebagai ideal dan baik.
Dalam upaya pengembangan budaya politik,
sosialisasi politik sangant penting karena dapat membentuk dan mentransmisikan
kebudayaan politik suatu bangsa, serta dapat memelihara kebudayaan politik suatu bangsa,
penyampaian dari generasi tua ke
generasi muda, dapat pula sosialisasi politik dapat mengubah kebudayaan
politik.
Menurut Gabriel A. Almond, sosialisasi politik
dapat membentuk dan mentransmisikan kebudayaan politik suatu bangsa dan mememlihara
kebudayaan politik suatu bangsa dengan bentuk penyampaian dari generasi tua
kepada generasi muda. Terdapat 6 sarana atau agen sosialisasi politik menurut
Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews,
adalah :
a.
Keluarga
yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir. Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh
dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik
setelah dewasa.
b.
Sekolah
yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi
kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang
pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c.
Kelompk
bermain yaitu
kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang,
kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang
dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
d.
Tempat
kerja yaitu
organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti
serikat kerja, sderikat buruh.
Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh di bidang politik.
e.
Media
massa yaitu
informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui
masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
f.
Kontak-kontak
politik langsung yaitu
pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap
dan keputusan politik seseorang. Seperti
diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
BUDAYA POLITIK PARTISIPAN
1. Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik partisipatif atau disebut juga budaya politik demokrasi
adalah suatu kumpulan sistem keyakinan,
sikap, norma, persepsi dan sejenisnya, yang menopang terwujudnya
partisipasi. Untuk terwujudnya
partisipasi itu warga negara harus yakin akan kompetensinya untukterlibat dalam proses politik dan
pemerintah memperhatikan kepentingan rakyat agar rakyat tidak kecewa dan apatis
terhadap pemerintah.
2. Ramlan Surbakti, partisipasi politik adalah keikutsertaan warga
negara biasa dalam menentukan segala
keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Ciri-cirinya adalah :
a. Perilaku warga negara yang bisa
diamati bukan batiniah (sikap dan orientasi).
b. Perilaku atau kegiatan itu
mem,pengaruhi pemerintah (pemegang kebijakan)
c. Kegiatan atau prilaku yang gagal
ataupun berhasil termasuk partisipasi politik.
d. Kedgiatan mempengaruhui pemerintah
dapat dilakukan secara :
·
Langsung
yaitu individu tidak menggunakan perantara dalam memepengaruhi pemerintah.
·
Tak
langsung yaitu menggunakan pihak lain yang dapat meyakinkan pemerintah.
e.
Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan dengan prosedur wajar (konvensional) tidak berupa kekerasan (nonviolence) seperti : ikut memeilih
dalam pemilihan umum,mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, menulis
surat, dll,dan ada yang melalui cara –cara diluar prosedur yang wajar (tidak Konvensional) dan berupa kekerasan
(violence), seperti : demonstrasi
(unjuk rasa), pembangkangan halus (golput),hura-hura, mogok, serangan senjata,
gerakan-gerakan politik, dan revolusi, kudeta, makar,dll
3.
Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang
dalampartai plitik yang mencakup semua kegiatamnnsukarela dimana seseorang
turut dalam proses pemilihan pemimpin plitik dan turut langsung atau tidak
lanmgsung dalam pembentukan kebijakan
umum.
PARTAI
POLITIK
1.
Prof. Dr. Miriam Budiardjo, partai plitik adalah organisasi atau golongan yang
berusaha untuk memperoleh dan menggunakan kekuasaan.
2.
Sigmund Neuman, partai politik adalah
organisasi tempat kegiatan politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan
pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan suatu
golongan atau golongan-golongan lain
yang tidak sepaham.
3.
Carl J. Friedrich, partai politik
adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut
atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintah bagi pimpinan partainya
sehingga penguasaan itu memberikan mamfaat kepada anggota partainya baik
bersifat ideal maupun material.
SEMESTER 2
1. Pengertian Hubungan Internasional
SEMESTER 2
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional,
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan
warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar